Mendagri Ungkap Awal Mula Polemik Pemindahan 4 Pulau di Aceh

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap awal mula polemik status empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang sudah mencapai titik akhir. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Tito menyebut, pengkajian wilayah 4 pulau ini terjadi pada 2022 silam. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang mencantumkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, kata Tito, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengajukan keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahun 2022 dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah, waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.

Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting, yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.

"Yang intinya di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," tuturnya.

Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh.

"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.

Sejak 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

"Karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tuturnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6). Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

"Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh," ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kemendagri menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.

"Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh," ucap Prasetyo.

(ory/ory)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |