MA Tolak Kasasi Emirsyah, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp817 M

9 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 21 Jul 2025 20:31 WIB

MA menolak kasasi Emirsyah Satar sehingga tetap dipenjara 10 tahun. Namun, uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah dikurangi dari Rp1,4 T jadi RP817 miliar. Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tetap dihukum 10 tahun penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Amar Putusan: Tolak Perbaikan," demikian putusan kasasi yang dikutip dari situs MA, Senin (21/7).

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kasasi perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu diputus majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggota majelis yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Walaupun menolak kasasi, majelis hakim memutuskan memperbaiki uang pengganti kepada negara yang harus dibayar Emirsyah selaku terdakwa dari semula Rp1,4 triliun jadi Rp817 miliar.

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga berbunyi: Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B.., uang pengganti Rp817.722.935.892 subsidair lima tahun penjara," dikutip dari situs MA.

Dalam kasus pengadaan pesawat, sebelumnya Emirsyah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, Emirsyah diminta membayar uang pengganti US$86,3 juta atau setara Rp 1,4 triliun (kurs US$1 = Rp16.382).

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia mencapai US$609,8 juta atau setara Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menghukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membayar uang pengganti US$86 juta.

Emirsyah kemudian banding, namun hukumannya diperberat jadi 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim banding  tetap menghukum Emirsyah membayar uang pengganti US$86,3 juta.

Hingga akhirnya Emirsyah mengajukan kasasi, di mana permohonan itu diterima kepaniteraan MA pada 30 Desember 2024 dan diregistrasi pada 3 Maret 2025.

(kid/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |