Kubu Jokowi Duga Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus untuk Ulur Waktu

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jul 2025 14:24 WIB

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga permintaan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu oleh Roy Suryo cs hanya untuk mengulur waktu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga permintaan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu oleh Roy Suryo cs hanya untuk mengulur waktu. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menduga permintaan gelar perkara khusus kasus dugaan tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs hanya untuk mengulur waktu.

"Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum. Namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Menurut Rivai, permintaan gelar perkara khusus itu terlalu dini. Sebab, proses penyidikan tersebut baru mulai dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Menurut saya terlalu dini, karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir," tutur dia.

"Kami menduganya demikian (mengulur waktu) karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka yang turut hadir di antaranya Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi hingga Kurnia Tri Royani.

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan permintaan tersebut dilayangkan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidak turut melibatkan kliennya sebagai terlapor.

"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus di Polda juga harus demikian," ujarnya, Senin.

Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |