KPK Tak Banding, Perkara Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkrah

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempuh upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean.

Dengan demikian, perkara korupsi kegiatan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp38 miliar itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde.

Sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhir April lalu, baik Sahata maupun Toras menyatakan menerima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (19/5).

Sementara saat dikonfirmasi mengenai sikap KPK terhadap para pihak lain yang disebut turut diperkaya tetapi belum diproses hukum, Budi menerangkan hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh jaksa dengan penyidik.

"Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud," kata dia.

Dalam putusan hakim dimaksud, terdapat sejumlah pihak yang turut diperkaya sebagaimana juga termuat dalam dakwaan dan analisis yuridis tuntutan jaksa KPK.

Mereka yang diperkaya selain kedua terdakwa yaitu Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu Bank BUMN Rp1,3 miliar.

Adapun Sahata divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti Rp525.419.000.

Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |