Klaim Pengacara Silfester: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 14:31 WIB

Komisaris ID FOOD yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina tersangkut kasus fitnah Wapres Jusuf Kalla diklaim masih di Jakarta. Relawan Jokowi dan komisaris ID FOOD Silfester Matutina divonis kasus fitnah Jusuf Kalla (JK). (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut masih berada di Jakarta. Komisaris ID FOOD itu diklaim tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," ujar pengacara Silfester Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Lechumanan menilai proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal itu, kata dia, juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," ujarnya kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa (2/9).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |