Kajari Jakbar Tak Dipidana Usai Curi Duit Barbuk Robot Trading

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 18:16 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro hanya dicopot dari jabatannya usai menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencopotan itu merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro hanya dicopot dari jabatannya usai menerima uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencopotan itu merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.

"Itu (pencopotan) sudah (sanksi) terberat," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang enggan berkomentar lebih jauh penindakan pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia hanya menegaskan, proses internal sudah dilakukan.

"Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," katanya.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |