CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 14:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
TikToker Figha Lesmana sekaligus tersangka klaster kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu, buka suara setelah Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanannya.
Dalam video yang diterima, Figha menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan atau unggahan yang ia buat lewat akun TikTok miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya," kata Figha dalam video, Kamis (9/10).
Dalam video itu, Figha mengucap terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajaran karena telah mengizinkan anaknya membesuk selama dirinya ditahan.
Selain itu, dia mengaku tak akan mengulangi perbuatannya dan akan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
"Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Keenam orang itu yakni Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Teranyar, pada 3 Oktober lalu Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Figha berdasarkan dua alasan, yakni kemanusiaan dan pertimbangan penyidikan.
"Telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober tahun 2025," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (9/10).
(dis/kid)