Kejagung Siap Kerja Sama KPK soal Kasus Korupsi Kemendikbud era Nadiem

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 12 Agu 2025 22:00 WIB

Kejaksaan Agung siap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sama-sama sedang ditangani kedua institusi tersebut.

"Pada prinsipnya, kita siap bekerjasama dalam penanganan perkara," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8) kemarin.

"Kebetulan kita kan sudah perkara ini dalam tahap penyidikan. Dan sudah menetapkan empat tersangka. Sedangkan KPK masih dalam penyelidikan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun memastikan komunikasi dan koordinasi antardua lembaga penegak hukum dalam kasus terkait yang sedang ditangani masing-masing tak tertutup untuk dilakukan.

"Nanti dalam perjalanannya, pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga nantinya dengan rekan-rekan dari KPK. Sampai saat ini sih nanti kita tunggulah," kata dia.

Nadiem

Pada kesempatan itu, dia menyatakan sejauh ini penyidik pun belum menjadwalkan kembali memanggil Nadiem untuk diperiksa. Dia menegaskan proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik akan bekerja sesuai koridor pengusutan perkara.

"Sampai saat ini penyidik belum menjadwakan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Tapi proses tetap berjalan." katanya.

"Nanti kita lihat perkembangan penyidikan ke sananya," kata dia soal status Nadiem," Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus dua empat dulu."

Diketahui, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook. 

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.

Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa di Kejagung terkait kasus Chromebook, salah satunya Nadiem yang telah diklarifikasi dua kali.

Pada saat yang sama, KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristekera Nadiem. Nadiem pun telah diklarifikasi oleh KPK.

(tfq/kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |