Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp1,9 T

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 22:26 WIB

Kejagung mengungkap kerugian negara Rp1,98 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Kemendikbud. Empat tersangka telah ditetapkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mencapai Rp1,98 triliun. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mencapai Rp1,98 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7) malam.

Qohar menyampaikan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Mereka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat btukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS," ujar Qohar.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020-2022.

Menurutnya, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujarnya.

Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutape. Nadiem diperiksa sekitar 9 jam.

Nadiem mengaku berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik di kasus korupsi tersebut.

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," kata Nadiem.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |