Kejagung Ajukan Banding Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 25 Jun 2025 16:56 WIB

Kejagung mengajukan banding terhadap vonis ringan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di kasus suap terdakwa Ronald Tannur. Kejagung mengajukan banding terhadap vonis ringan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di kasus suap terdakwa Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis ringan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di kasus suap terdakwa Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut permohonan banding itu telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Selasa (24/6) kemarin. Permohonan banding itu juga teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |