Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 23 Jul 2025 20:02 WIB

Mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, mangkir dari pemeriksaan kedua terkait korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Kejagung akan panggil kembali. Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan staf khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem MakarimJurist Tan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan seharusnya Jurist diperiksa penyidik pada Senin (21/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan kembali mangkir dan tidak memberikan informasi berhalangan hadir ke penyidik.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi." ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/7).

Oleh sebab itu, ia mengatakan penyidik akan segera memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka yang ketiga kalinya. Apabila kembali mangkir, kata dia, penyidik baru akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |