Jadi Tersangka, Jurist Tan Bawahan Nadiem Disebut Ada di Australia

12 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yakni Jurist Tan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Staf Khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tengah berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/7).

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs," imbuhnya.

Boyamin menambahkan pihaknya akan memasukkan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Red notice

Dalam keterangannya tersebut, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung supaya memasukkan nama Juris Tan ke dalam daftar red notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol," ucap dia.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya.

Pengembangan perkara

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara dengan menjerat tersangka lainnya. Pihaknya pun menyorot dugaan peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7) kemarin.

"Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ucap Boyamin.

MAKI, terang dia, akan menyiapkan gugatan Praperadilan melawan JAMPIDSUS jika dalam perkara ini tidak ada tersangka baru yang dijerat berdasarkan minimal dua alat bukti

"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," tantang Boyamin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem, serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Sri dan Mulyatsyah sudah dilakukan penahanan Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (15/7). Sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota dengan dalih kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Belum ada pernyataan dari Kejagung soal keberadaan Jurist Tan terkini.

Adapun, Nadiem dipulangkan penyidik usai pemeriksaan kedua kemarin, karena masih berstatus saksi.

Tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, ponsel, hardisk, flashdisk) sudah disita.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |