Hanif Dhakiri-Ida Fauziyah akan Dipanggil KPK soal Kasus di Kemenaker

18 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 06 Jun 2025 04:50 WIB

Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah akan dimintai klarifikasi soal kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

"Dari pak menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi," imbuh dia.

Budi mengatakan kasus pemerasan itu diduga dilakukan secara berjenjang. Ia menyebut penyidik tengah memperdalam petunjuk apakah kasus itu mengarah kepada level paling atas di kementerian tersebut.

"Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kita klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan," kata Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan praktik pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan diduga telah terjadi sejak tahun 2012.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak 2012," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai 2024, KPK mengindentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," ujarnya.

(yoa/dna)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |