CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 05:17 WIB

Bandung, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey, pria yang mengaku ayah biologis dari anak dari Lisa Mariana yang diklaim sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Putusan sela yang dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7). Pada putusannya, hakim berpendapat Revelina sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa dan layak menjadi pihak dalam perkara gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil.
Hakim juga mencatat sejumlah bukti yang dinilai memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.
Pertama, ada bukti obrolan atau chat dari Lisa Mariana yang secara eksplisit mengakui bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino.
Kemudian ada pengiriman foto kelahiran balita CA yang dikirim Lisa kepada Revelino.
Semua itu iterima hakim sebagai bukti komunikasi personal seputar identitas anak.
Terakhir, ada pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi dalam gugatan Lisa terhadap RK.
Menanggapi putusan sela dari hakim tersebut, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar mengatakan membuktikan gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil bisa dianggap lemah.
"Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga," ujarnya, dalam rilis yang diterima wartawan.
Muslim menambahkan, gugatan Lisa selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat, dan langkah hukum hari ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim sepihak dan manipulatif.
"Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi," katanya.
(csr/kid)