Enam Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar Ditahan Propam

1 day ago 10

Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak enam polisi anggota Polrestabes Makassar diduga menyiksa dan memeras seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini sedang ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan. Salah satu polisi diduga pelaku penyiksaan dan pemerasan adalah Bripda A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung hari itu juga kita amankan pelakunya," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (1/6).

Kasus ini bermula ketika korban, Yusuf Saputra (20), berada di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA.

Yusuf yang sedang duduk didatangi enam anggota polisi. Ada polisi yang langsung menodongkan senjata kepada Yusuf atas tuduhan peredaran narkoba.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat sepi, lalu diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Korban diminta mengaku mengedarkan narkoba.

Yusuf juga disebut ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp15 juta, namun, Yusuf tidak sanggup memberikan uang tersebut.

"Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa, ini menunggu sidang, kalau misalnya memang terbukti kita akan terapkan sanksi seberat beratnya," kata Arya.

Arya menuturkan Propam Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

"Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hp, dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi, nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," jelasnya.

Menurut Arya perbuatan Bripda A cs telah melanggar aturan, yakni melakukan penangkapan terhadap warga yang di luar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.

"Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.

"Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi semuanya sudah kita amankan," ujar Arya.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |