Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Sin$43 Ribu di Kasus Tannur

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 11:58 WIB

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap SGD 43 ribu terkait kasus pembunuhan Ronald Tannur. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terlibat kasus suap Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 atau setara Rp544.960.299 dengan kurs rupiah saat ini terkait dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat atau Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu diberikan dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat.

Majelis hakim PN Surabaya yang mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Tiga orang hakim ini sudah diproses hukum di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.

Sementara Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengajukan banding.

Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |