DPR: Pemisahan Pemilu Sulit Diterapkan, Muncul Opsi Amendemen UUD

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional tak otomatis bisa diterapkan atau diatur dalam undang-undang.

Khozin menilai putusan MK dilematis dari sisi implementasi. Di satu sisi, kata dia, putusan MK bersifat final and banding yang berarti harus diimplementasikan. Namun, implementasi putusan itu juga bisa bertentangan dengan UUD '45.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah kemudian yang dijadikan bahan catatan, bahan kajian di kita, di DPR RI, bahwa putusan MK ini tidak secara otomatis bisa direct, bisa kita terapkan, karena ini berimplikasi secara konstitusional," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Politikus PKB itu merujuk pada bunyi Pasal 22E ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan bahwa pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD digelar sekali dalam lima tahun.

Artinya, implementasi putusan MK berpotensi melanggar UUD karena membuat pelaksanaan pemilu DPRD tak lagi digelar lima tahun karena ada perintah jeda 2-2,5 tahun sesuai putusan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Khozin, ada dua opsi untuk mengimplementasikan putusan MK. Pertama, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD, terutama terhadap Pasal 22E. Kedua, DPR memasukkan putusan MK dalam revisi UU Pemilu, namun disertai tafsir.

"DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi lagi juga ada judicial review lagi nanti, akhirnya tidak berkesudahan," katanya.

Di sisi lain, kata Khozin, selama ini tak ada yurisprudensi penjabat sementara untuk DPRD setelah habis masa jabatan pada 2029 karena pemilu lokal dipisah dengan nasional. Berbeda dengan penjabat kepala daerah yang pernah dilakukan pada pemilu 2024.

"Secara yuridis kita tidak ada preseden penjabat untuk DPRD, karena kalau di Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3, itu sudah bahasanya kan jelas kan di sana dipilih 5 tahun sekali dan melalui pemilu," kata dia.

Khozin menilai putusan MK ini menjadi masukan bagi DPR. Dia mengatakan, DPR telah bertemu pemerintah membahas putusan tersebut pada Senin (30/6) lalu.

Rencananya, MPR juga akan menggelar pertemuan internal membahas putusan tersebut. Namun, dia tak memastikan apakah pertemuan akan sekaligus membahas peluang amendemen terbatas UUD.

"Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini," kata Khozin.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |