Ditjen Badilum MA Rilis Edaran Atur Aparatur Peradilan Hidup Sederhana

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum.

Pola hidup sederhana, menurut SE tersebut, bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.

"Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tulis SE 4/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya diwajibkan untuk berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.

Terdapat 11 poin aturan yang dimuat dalam SE tersebut.

Rinciannya, menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme); menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Kemudian melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya; melaksanakan acara yang sifatnya pribadi atau keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan; menolak pemberian hadiah atau keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Selanjutnya tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan antara lain lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

Poin berikutnya menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat, serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |