Alasan RK Tak Hadiri Mediasi Lisa Mariana hingga Berakhir Buntu

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tak hadir salam sidang mediasi gugatan Lisa Mariana.

Sidang tersebut digelar Rabu (4/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ridwan Kamil berkali-kali tak hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Ridwan kembali diwakili kuasa hukumnya. Sementara Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tersebut tidak harus menghadiri persidangan.

"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim usai persidangan, Rabu (4/6).

Muslim menuturkan dalam Pasal 6 ayat 1 memang ada aturan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum. Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di Pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.

"Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.

"Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perma (peraturan mahkamah agung)," sambung pengacara Ridwan Kamil itu.

Muslim mengklaim kliennya itu tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan Pasal 1," katanya.

Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit. Hasilnya sidang mediasi tidak menemui kesepakatan alias buntu.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ucap Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan, Rabu (4/6).

Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. menghambat proses hukum keperdataan.

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan memasuki materi pokok perkaranya.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |