Alasan Guru PNS Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen 65 Tahun

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 26 Jun 2025 06:26 WIB

Seorang PNS guru mengajukan uji materi ke MK untuk samakan usia pensiun sama dengan dosen menjadi 65 tahun. Ilustrasi. Guru gugat usia pensiun ke MK. (iStockphoto/alexeyrumyantsev)

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengungkap alasannya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni menjadi 65 tahun.

Sri Hartono, yang mengikuti persidangan secara daring, menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono dalam sidang, dikutip dari situs resmi MK, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi memunculkan ketegangan sosial antarprofesi dalam dunia pendidikan. Bagi dirinya secara pribadi, kebijakan pensiun di usia 60 tahun membawa dampak signifikan, baik dari segi administratif maupun kondisi psikologis.

Hartono juga menyinggung kondisi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia sebagaimana telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) serta kementerian pendidikan.

Menurutnya, kebijakan pensiun dini bagi guru justru bertolak belakang terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan.

Ia pun memohon agar MK menyatakan ketentuan batas usia pensiun guru yang saat ini diatur dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945. Hartono meminta agar usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.

Permohonan tersebut mendapat tanggapan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menyoroti tidak konsistennya penyebutan pasal yang diajukan untuk diuji.

"Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten," ucap Enny.

Sebagai tindak lanjut, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya paling lambat Senin, 7 Juli 2025 agar bisa diproses lebih lanjut dalam persidangan.

(kay/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |