Alasan 8 Hakim MK Korsel Setuju Pemakzulan Yoon Suk Yeol

18 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 04 Apr 2025 09:43 WIB

Berikut alasan delapan hakim MK sepakat atas pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4). Berikut alasan delapan hakim MK sepakat atas pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4). (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Jakarta, CNN Indonesia --

Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari posisinya, Presiden Korea Selatan, pada Jumat (4/4). Ia tak lagi menjabat setelah delapan hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sepakat dengan pemakzulan.

Beberapa hal menjadi alasan delapan hakim satu suara memakzulkan Yoon Suk Yeol imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disoroti adalah Yoon dinilai mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat militer.

"Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Jumat (4/4).

"Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea."

"Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi menurut Konstitusi," ia menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Hakim menyoroti pengerahan pasukan militer dan menempatkan tentara yang seharusnya bertugas menjaga keamanan nasional malah dalam konfrontasi langsung dengan warga biasa.

Yoon Suk Yeol sekali lagi ditegaskan menerapkan darurat militer di luar batas konstitusional padahal kewenangan presiden diberikan oleh Konstitusi.

"Konsekuensi negatif dan efek berantai dari tindakan ini sangat besar, dan manfaat memulihkan ketertiban konstitusional melalui pemecatan dari jabatan lebih besar daripada biaya nasional yang terkait dengan pemecatan presiden yang sedang menjabat.

"Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan bulat oleh semua Hakim, dengan ini memberikan putusan Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya."

Keputusan itu membuat Yoon Suk Yeol segera diberhentikan dari jabatannya dan Penjabat presiden Han Duck-soo tetap menjabat sebagai penjabat presiden hingga pemilihan presiden dapat diselenggarakan dalam 60 hari ke depan.

Yoon Suk Yeol sejak Kamis (3/4) dipastikan tidak hadir dalam sidang.

(chri)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |