4 Petinggi Bank Modern Express Ambon Ditangkap Kasus Korupsi Rp70 M

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 11:20 WIB

Empat petinggi Bank Modern Express di Maluku dieksekusi terkait korupsi penggelapan dana Rp70 miliar. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda. Empat petinggi Bank Modern Express Ambon ditangkap terkait penggelapan dana PT Bank Modern Express senilai Rp70 miliar. (CNN Indonesia/Said Sotta) 

Ambon, CNN Indonesia --

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi empat petinggi Bank Modern Express Ambon, masing-masing Direktur PT Bank Modern Express Walter Dave Enggo, Kepala Devisi Operasional dan Support Vronsky Calvin Sahetapy dan dua pegawai, Harry Titaheluw dan Alexander Gerald Pietersz.

Mereka ditangkap terkait kasus korupsi penggelapan dana Bank Modern Exspres senilai Rp70 miliar tahun 2015-2022. Keempatnya tiba di gedung Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun dan langsung memasuki ruangan penyidik untuk diperiksa intensif sekitar pukul 10:00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Senin 16 Juni 2025 telah dilaksanakan eksekusi terhadap 4 (empat) terpidana yang terlibat dalam kasus Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT.BPR Modern Express pada Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon Alfret Talompo dalam keterangan resmi, Senin (16/6).

Tak berselang lama, mereka keluar dengan memakai rompi oranye dengan tangan diborgol, lalu digiring ke mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung menuju Rutan Waiheru.

Saat digiring, empat tersangka tak memberikan komentar apa-apa kepada awak media. Mereka kompak menunduk.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan keempat orang itu telah menggelapkan Rp70 miliar selama periode 2015-2022.

Eksekusi para tersangka merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung di kasus ini.

Walter Dave Engko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025, dijatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terpidana Alexander Gerald Pietersz dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Pidana terhadap Alexander sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024.

Vronsky Calvin Sahetapy berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kemudian terpidana Frank Harry Titaheluw berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

(sai/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |