1.087 Aparat Gabungan Kawal Sidang Pleidoi Hasto Kristyanto

11 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 11:21 WIB

Sebanyak 1.087 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang pembacaan pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7). Sebanyak 1.087 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang pembacaan pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7). CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 1.087 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7) hari ini.

"1.087 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Susatyo menyebut sidang tersebut turut dihadiri massa berjumlah sekitar 80 orang dari kelompok pro Hasto maupun pro KPK.

"Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan," ujarnya.

Susatyo turut mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya atau PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung.

"Demi menghindari kemacetan lalu lintas," pungkasnya.

Hasto akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada persidangan hari ini.

Nota pembelaan itu akan disampaikan Hasto usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dirinya.

Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli, Hasto mengaku akan menyusun nota pembelaan menggunakan teknologi artificial intelligence(AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

"Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence(AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun hari ini Hasto menyebut pleidoinya ia tulis sendiri dengan tangan. Pleidoi Hasto berjumlah 108 halaman.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |