Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Gratifikasi Pengadaan Barang/Jasa di MPR

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 14:08 WIB

KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat memeriksa dua orang saksi, Senin (23/6).

Dua orang saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.

"Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara dalam kasus ini. Dia yang belum diungkap identitasnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ucap Budi.

Budi menambahkan penyidikan masih terus berjalan, dan meminta publik bersabar menunggu informasi lengkap kasus.

"Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.

Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka atas nama Dyastasita Widya Budi (Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020) dan Joni Jondriman (Kepala UKPBJ pada Setjen MPR Tahun 2020).

Tanggapan MPR

MPR sudah merespons proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6) seperti dikutip dari Antara.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |