Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Laptop

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 10:35 WIB

Nadiem Makarim tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud. Nadiem Makarim, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana.

Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.

"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," pungkasnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |