Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi Lanjut

7 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 19:03 WIB

Sidang terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi berlanjut ke pembacaan gugatan setelah upaya mediasi gagal atau tak mencapai kesepakatan. Ilustrasi. Sidang terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi berlanjut ke pembacaan gugatan setelah upaya mediasi gagal atau tak mencapai kesepakatan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, Selasa (24/6).

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat gugatan dari penggugat atas nama Komardin. Sidang berlanjut ke pembacaan gugatan setelah upaya mediasi antara penggugat dan para tergugat pada 17 Juni 2025 lalu gagal atau tak mencapai kesepakatan.

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Kasmudjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, pada pokoknya penggugat melalui suratnya menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual terkait ijazah serta skripsi Jokowi.

"Sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi, maka karenanya para tergugat minta dinyatakan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Agung, sidang perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini kemudian ditunda dan kembali dilanjutkan pada 1 Juli 2025 mendatang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat melalui persidangan secara elektronik.

Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Polemik keaslian ijazah milik Jokowi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu berbuntut UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.

Menurut Komardin, sejak isu ijazah Jokowi mengemuka, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Hal itu yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.

Advokat yang berkantor di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Dia hanya ingin persoalan ijazah ini selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.

Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pertengahan Mei 2025 lalu telah menyatakan ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |