KPK Sita Tambang Pasir di Tuban Terkait Korupsi Dana Hibah

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Lokasi tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6).

Pada kemarin, Selasa (17/6), penyidik KPK mendalami transaksi jual beli aset oleh para tersangka lewat pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Mereka ialah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), Pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan swasta).

Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk mendalami perihal pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan.

Tiga orang saksi dimaksud ialah Aryo Dwi Wiratno (PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Mohammad Nasih Aschal (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), dan M. Abu Cholifah (Anggota DPRD Tuban).

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK mengungkapkan para tersangka membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana.

Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan Pasuruan (2 bidang). Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhitung mulai tanggal 15 hingga 22 Mei 2025.

Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan.

KPK juga sudah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025. Lembaga antirasuah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |