KPK Lapor ke Kepolisian soal Temuan Senjata Api di Kasus ASDP

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 20:12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melaporkan temuan senjata api di rumah kediaman salah seorang tersangka kasus korupsi ASDP. Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melaporkan temuan senjata api di rumah kediaman salah seorang tersangka kasus korupsi ASDP. (arsip KPK)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaporkan temuan senjata api di rumah kediaman salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 ke aparat kepolisian.

"KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senjata api tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/6) malam.

Rumah tersangka tersebut berlokasi di Jakarta Selatan. Budi menjelaskan koordinasi dengan pihak kepolisian diperlukan untuk mendalami izin dan segala macam dari senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan cek dokumen pendukung detail dari senjata api tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (23/6) kemarin, penyidik juga menyita lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit.

Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baru-baru ini, KPK membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka.

Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Adjie pada Rabu (11/6) petang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |