Hakim Terisak saat Bacakan Poin Pemberat Vonis Zarof Ricar

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti terlihat terisak saat membacakan poin memberatkan perkara korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dengan suara tersedu-sedu, Rosihan menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal memberatkan lain untuk Zarof yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bersifat serakah.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ucap hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis adalah Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Zarof menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, membuat perkara belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |