CNN Indonesia
Selasa, 24 Jun 2025 20:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, meminta keputusan MK menambah usia pensiun seperti halnya usia pensiun dosen.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pendahuluan gugatan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/6).
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono dalam sidang seperti dikutip dari situs MK.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB dan kementerian pendidikan. Oleh karena itu, menurutnya, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Atas dasar itu, dia meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945. Dia meminta agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten.
"Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten," tambahnya.
Majelis hakim konstitusi kemudian memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
(kid/gil)