Edaran Pemprov Sulsel: Guru dan Murid Wajib Hafal Quran Juz 30

6 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban menghafal Alquran bagi seluruh guru dan tenaga pendidik serta siswa yang beragama islam pada sekolah jenjang SMA, SMK hingga SLB.

SE bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 7 Juni 2025 lalu. Ada empat poin penting yang disampaikan dalam SE itu, salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik (tendik) dan juga siswa diharapkan dapat menghafal Alquran juz 30 hingga 28 pada tahun pelajaran 2025-2026.

Kepala sekolah diminta menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hafalan juz 30 bagi guru dan tenaga pendidik di tingkat satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

⁠"Kepala sekolah juga diminta melaksanakan secara rutin dan berkala program hafalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hafalan setiap hari Jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan," bunyi surat edaran tersebut.

Dalam SE disebutkan, hafalan juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.

"Untuk siswa SMA dan SMK, setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghapal Al-Qur'an, dengan strategi sebagai berikut, siswa kelas XII tahun 2025/2026 menghafal juz 30 hingga tamat," lanjut bunyi SE.

Selain itu, siswa Kelas XI tahun 2025/2026 menghafal juz 30 dan menghafal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (hafalan 2 juz hingga tamat).

Sementara itu, siswa Kelas X tahun 2025/2026 menghafal juz 30, dilanjutkan menghafal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghafal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (hafalan 3 Juz hingga tamat).

Pelaksanaan program hafalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala. Dalam surat edaran, disebutkan guru bisa menjadwalkan setiap hari Jumat siswa untuk menyetorkan hafalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

"Setor hafalan setiap Jumat, hafalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam," demikian bunyi SE.

Selain itu, SE juga mewajibkan setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Alquran 10 hingga 15 menit dan/atau melakukan zikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama. 

Kemudian, satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca zikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.

Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.

Bukan jadi syarat kelulusan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin memastikan meski jadi kewajiban, hafalan Quran bukan menjadi syarat kelulusan atau naik kelas.

Menurut dia, menghafal Al-Qur'an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.

"Pada intinya guna menuntaskan buta aksara di lingkungan sekolah dalam membaca Alquran," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).

Iqbal menuturkan dengan program ini,  peserta didik dapat rutin menghafal dan mengaji serta menguatkan bacaan Alquran. Kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

"Adanya motivasi dari guru, siswa dapat menghafal Alquran dengan semangat dan baik, sehingga dapat menyetorkan hafalannya ke sekolah. Masa persoalan agama mau dipertentangkan ini guna meningkatkan moral agama untuk anak anak kita," ungkapnya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |