Dasco soal Usul Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran: Sikapi Hati-hati

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih akan mengkaji surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Dasco mengatakan usulan tersebut harus dikaji dengan cermat. Pasalnya, ada beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan.

"Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," kata Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024-2025, Selasa (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak Gibran masih menemui jalan buntu hampir sebulan sejak dilayangkan pada Selasa (3/6).

Sejak surat itu dikirim, MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif DPR dan MPR itu irit bicara soal surat tersebut.

Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini hanya diisi agenda tunggal yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.

Komar menilai, respons itu perlu dilakukan terlepas usulan itu diterima atau ditolak. Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu," kata Komar.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |