Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti keterlibatan ibu rumah tangga (IRT) dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia.
BNN bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap 172 kasus narkoba dan menangkap 285 tersangka pada April-Juni. Dari ratusan tersangka itu, 29 di antaranya adalah perempuan.
"(Tersangka perempuan) sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap, yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga," ujar Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marthinus menyebut keterlibatan IRT dalam kasus peredaran narkoba adalah sebuah fakta miris. Kata dia, hal ini menunjukkan jaringan atau sindikat narkoba kini memanfaatkan kaum perempuan.
"Kalangan perempuan yang tertangkap saat ini diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir narkoba antar pulau dan antar provinsi," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman, Marthinus menyebut modus yang digunakan para kurir narkoba perempuan ini juga di luar kelaziman. Yakni, menyembunyikan barang haram di bagian organ intim.
Salah satu kasus yang melibatkan perempuan ini berhasil diungkap BNNP Sumatera Barat. Dalam kasus ini, dua perempuan yang berperan sebagai kurir ditangkap, yakni AL dan NH.
"Kedua perempuan tersebut juga bagian dari sindikat yang sama dengan tiga tersangka perempuan lainnya yang berasal dari Aceh yakni YL, RS, dan HF yang ditangkap petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur serta Bea Cukai do Bandara Balikpapan," tutur dia.
"Ketiga perempuan itu menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikan di bagian organ intim mereka, yang masing-masing membawa kurang lebih 500 gram atau total barang bukti seberat kurang lebih 1,4 kilogram," lanjutnya.
Menurut Marthinus, eksploitasi perempuan atau ibu rumah tangga dalam jaringan narkoba bukan hanya menyimpang secara hukum, tetapi juga secara moral.
"Mereka memperdayakan perempuan yang seharusnya menjadi agen moral untuk mendidik anak-anaknya, malah digunakan untuk melakukan kejahatan. Ini dilakukan secara masif dan sistematis," ucap dia.
Karenanya, Marthinus menyebut eksploitasi perempuan oleh jaringan narkoba harus segera diantisipasi dan menjadi fokus dalam upaya pencegahan.
"Perempuan bukan sekadar korban, tapi juga sasaran yang dimanipulasi. Ini yang harus kita potong mata rantainya," kata Marthinus.
"Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba, yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan atau ibu-ibu Indonesia harus menjadi perhatian. Ini bukan hanya kejahatan, tapi kelicikan," sambungnya.
(dis/sfr)