Jakarta, CNN Indonesia --
Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari usai Mahkamah Konstitusi resmi memakzulkan Yoon Suk Seol pada Jumat (4/4).
Korea Times pada hari yang sama memberitakan pemilihan presiden baru bisa jadi lebih awal, sekaligus memperkirakan Pilpres berlangsung pada 3 Juni, batas waktu hukum yang ditetapkan oleh Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hal mendasari perkiraan Pilpres Korea Selatan mendatang berlangsung pada 3 Juni.
Menurut Pasal 68, Klausul 2 Konstitusi, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pemakzulan pengadilan.
Meskipun pemilihan presiden Korea Selatan biasanya diadakan pada hari Rabu, pemilihan kali ini mungkin tidak mengikuti tradisi tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, pemilihan presiden reguler dijadwalkan pada Rabu pertama setelah 70 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden yang sedang menjabat.
Namun, jika terjadi kekosongan jabatan, tidak ada hari kerja yang ditentukan.
Sehingga, penjabat presiden, dalam situasi ini adalah Han Duck-soo, akan memilih tanggal pemilihan yang jatuh dalam kurun waktu 60 hari setelah keputusan pemakzulan.
Tanggal ini harus diumumkan kepada publik setidaknya 50 hari sebelumnya, yang berarti penjabat presiden Han Duck-soo harus membuat pengumuman paling lambat tanggal 14 April.
Pengamat politik juga memperkirakan pemungutan suara tahun ini juga dapat jatuh pada hari terakhir yang memungkinkan yakni 3 Juni, untuk menyediakan waktu yang cukup bagi pendaftaran kandidat, kampanye, dan persiapan pemilih di luar negeri.
Dilansir dari Channel News Asia, nantinya Presiden baru segera menjabat setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasilnya.
Pemakzulan dan pemecatan terakhir Korea Selatan terjadi pada 2017. Kemudian pemilihan presiden diadakan pada 9 Mei menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden Park Geun-hye pada 9 Maret.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Jumat (4/4). Putusan sidang dibacakan Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.
Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
"Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae.
"Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea."
"Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan bulat oleh semua Hakim, dengan ini memberikan putusan Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya."
(yoa/chri)