Terdakwa Kasus Timah Suparta Tak Sadarkan Diri sebelum Meninggal

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 30 Apr 2025 09:10 WIB

Dirut PT RBT Suparta meninggal dunia di Lapas Cibinong. Terdakwa kasus korupsi timah itu sempat tak sadarkan diri di sel lapas. Dirut PT RBT Suparta meninggal dunia di Lapas Cibinong. Terdakwa kasus korupsi timah itu sempat tak sadarkan diri di sel lapas. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung membeberkan kejadian beberapa saat sebelum meninggalnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dari keterangan rekan satu selnya di Lapas Cibinong, Suparta sempat tidak sadarkan diri.

"Dari kronologinya yang aku baca itu dari teman-teman sesama di lapas, dia (Suparta) tidak sadarkan diri," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan ketika itu petugas Lapas Cibinong langsung melarikan terdakwa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis. Akan tetapi, Suparta tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.

"Menitnya itu pas 18.05 WIB, dia dinyatakan meninggal. Makannya ditanya kemungkinan sakit, karena sudah tak sadarkan diri," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi Suparta meninggal dunia pada Senin (28/4) petang. Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

Suparta merupakan satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.

Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |