Polisi Belum Terima Laporan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM

1 week ago 12

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai hari ini belum menerima laporan resmi mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.

"Sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya, Kamis (10/4).

Kendati demikian, kata Verena, polisi telah berkoordinasi dengan UGM dan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal belum ada laporan kepolisian ini juga diungkapkan Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius saat ditemui di Balairung, UGM, Sleman, Selasa (8/4) lalu.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu (korban lapor polisi). Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," ucapnya.

Andi bilang menerima beberapa laporan soal korban yang mengalami trauma. Akan tetapi, sudah ada kemajuan kondisi dan korban bisa beraktivitas normal.

Edy sendiri per Januari 2025 lalu telah dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Edy terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

UGM pun telah membentuk tim pemeriksa guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian menyangkut status Edy sebagai PNS.

Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini lain halnya dengan pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Pada Januari 2025 kemarin, kata Andi Sandi, kampus sudah bersurat ke Kemendikti Saintek guna memproses status PNS Edy. Hanya saja, kementerian lantas mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian yang bersangkutan kepada UGM, Maret 2025 kemarin.

Dengan dasar itulah, kampus membentuk tim pemeriksa, terdiri dari unsur atasan langsung; bidang Sumber Daya (SDM); dan bidang pengawasan internal untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran Edy. Nantinya, hasil pemeriksaan menjadi rekomendasi penjatuhan sanksi.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," jelasnya.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |