Pengacara Yoon Suk Yeol soal Pemakzulan: Putusannya Politis

17 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 04 Apr 2025 10:05 WIB

Pengacara Yoon Suk Yeol menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan kliennya dari jabatan Presiden Korea Selatan politis. Pengacara Yoon Suk Yeol menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan kliennya dari jabatan Presiden Korea Selatan politis. (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Yoon Suk Yeol, Yun Gap-geun, buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan pemakzulan kliennya dari jabatan Presiden Korea Selatan pada Jumat (4/4).

Ia menilai putusan tersebut politis. Sehingga, Yun Gap-geun sangat menyayangkan keputusan bulat dari delapan hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan itu tampaknya tidak lebih dari sekadar keputusan politik," kata Yun Gap-geun seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Jumat (4/4).

"Saya sangat hancur memikirkan bagaimana hal ini akan memengaruhi negara dan masyarakat," tuturnya kepada pewarta di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Beberapa hal menjadi alasan mereka satu suara memakzulkan Yoon Suk Yeol imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

[Gambas:Video CNN]

Salah satu yang disoroti adalah Yoon dinilai mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat militer.

"Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae.

"Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea."

"Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi menurut Konstitusi," ia menegaskan.

Hakim menyoroti pengerahan pasukan militer dan menempatkan tentara yang seharusnya bertugas menjaga keamanan nasional malah dalam konfrontasi langsung dengan warga biasa.

Yoon Suk Yeol sekali lagi ditegaskan menerapkan darurat militer di luar batas konstitusional padahal kewenangan presiden diberikan oleh Konstitusi.

"Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan bulat oleh semua Hakim, dengan ini memberikan putusan Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya."

Keputusan itu membuat Yoon Suk Yeol segera diberhentikan dari jabatannya dan Penjabat presiden Han Duck-soo tetap menjabat sebagai penjabat presiden hingga pemilihan presiden dapat diselenggarakan dalam 60 hari ke depan.

Yoon Suk Yeol sejak Kamis (3/4) sudah dipastikan tidak hadir dalam sidang.

(chri)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |