Menteri PPPA Godok Aturan Penggunaan Gadget Bagi Anak

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 22:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan rancangan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian marak. Ilustrasi. Rancangan aturan penggunaan gadget pada anak dilatarbelakangi oleh persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini semakin merajalela. (Foto: istockphoto/ Orbon Alija)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pihaknya mulai menggodok aturan tentang penggunaan gadget atau gawai bagi anak usia pendidikan.

Arifah mengatakan rancangan aturan itu digodok oleh enam kementerian. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci kementerian mana saja yang terlibat dalam merancang aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan," kata Arifah saat memberikan kuliah umum di Unhas, Makassar, Sabtu (24/5), melansir Antara.

Ia mengatakan rancangan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini semakin merajalela.

Menurutnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pola asuh anak yang saat ini mengalami pergeseran hingga penggunaan gadget. Ia menjelaskan dari beberapa kasus kekerasan anak yang terdata langsung oleh Kementerian PPPA, sumber masalah itu berasal dari gawai dan media sosial.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

PP tersebut mengatur soal penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun.

Misalnya, anak di bawah 18 tahun dilarang membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua. Anak baru bisa mengakses secara mandiri apabila sudah berusia 18 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Menurut Meutya aturan tersebut justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Meutya mengatakan pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda, yakni dengan roda bantu terlebih dahulu. Ia menyebut pembentukan PP ini melibatkan anak-anak dalam prosesnya, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ujar Meutya saat itu.

(dmi/dmi)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |