Kantor Pertanahan Bantul Ajukan Blokir Sertifikat Kasus Mbah Tupon

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengajukan pemblokiran pada sertifikat tanah milik Tupon alias Mbah Tupon (68) yang telah berbalik nama atau berubah kepemilikan diduga secara janggal.

Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang diduga jadi korban mafia tanah. Dia terancam kehilangan aset lahan dan dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi blokir internal ke  kepada Kanwil ATR/BPN DIY atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemblokiran dilakukan sebagai upaya melindungi Mbah Tupon atas haknya, sembari proses pengusutan dugaan kasus mafia tanah bergulir di Polda DIY. Keputusan blokir internal nantinya ditentukan Kanwil ATR/BPN DIY.

"Ini (blokir internal) didasari juga fakta-fakta bahwa (atensi) kasus ini begitu masif, juga ada permohonan dari Pak Tupon untuk melakukan blokir terhadap SHM," kata Tri di kantornya, Bantul, Selasa (29/4).

Tri menyebut meski pihak Mbah Tupon telah memohonkan blokir SHM, akan tetapi durasi pemblokiran oleh perorangan terbatas 30 hari saja dan tak bisa diajukan perpanjangan kembali.

Sementara pada sertifikat tersebut melekat atau dibebani hak tanggungan karena telah dijaminkan untuk pinjaman uang, sehingga pemblokiran semestinya hanya bisa dilakukan oleh pemberi pinjaman.

"Secara fakta sertifikat itu kan bukan lagi atas nama Pak Tupon, dan di situ ada hak preperatif dari pihak bank," terang Tri.

"Karena ini juga jadi atensi kementerian, di dalam peraturan menteri mengenai sita dan blokir itu ada inisiatif kementerian dapat melakukan blokir internal. Nah, kami pakai jalur itu karena blokir internal itu berlaku sampai permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi, klir," sambungnya.

Tri mengatakan pihaknya juga sudah bersurat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk mencermati proses-proses ini dan menunda tahapan lelang aset milik Mbah Tupon.

Selain itu, kata Tri, pihaknya telah mengumpulkan warkah-warkah pemecahan tanah, peralihan kepemilikan dan pelekatan hak tanggungan apabila sewaktu-waktu dimintai bantuan oleh Polda DIY.

Warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis terkait dengan bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Sebelumnya, diberitakan, pihak Mbah Tupon melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah. 

Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon menyebut seorang pembeli tanah milik ayahnya, mantan anggota dewan di Bantul berinisial BR pernah menawarkan bantuan pecah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon. Tawaran ini sebagai ganti pelunasan pembayaran sisa senilai Rp35 juta dari tanah seluas 298 meter persegi milik Mbah Tupon yang dibeli BR.

Mbah Tupon mengiyakan tawaran itu dan diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah dokumen yang dia tidak tahu soal apa isinya. Heri bilang sang ayah dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu.

"Waktu tandatangan berkas juga nggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan nggak bisa baca tulis," kata Heri ditemui, Sabtu (28/4).

Seiring waktu berjalan, pada Maret 2024,  rumah Mbah Tupon didatangi petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menginformasikan bahwa tanah 1.655 meter persegi milik ayah Heri beserta dua bangunan rumah di atasnya sudah masuk lelang tahap pertama.

Alasannya, sertifikat tanah telah dijaminkan ke PNM senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pembayaran. Padahal, tak seorang pun dari pihak keluarga merasa mengutak-atik tanah sisa Mbah Tupon sejak tawaran pecah sertifikat oleh BR.

Per hari itu pula, mereka mengetahui dari pihak PNM bahwa sertifikat tanah sisa Mbah Tupon sudah berganti nama menjadi milik seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial IF. Petugas sempat menunjukkan salinan sertifikat berupa hasil fotocopy.

Anehnya, dalam rentang waktu 2020-2024 pihak keluarga Mbah Tupon tidak mendapati aktivitas survei lapangan atau fisik oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang tertera pada sertifikat agunan sesuai.

Mbah Tupon dan keluarga mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung kepada BR, tapi yang bersangkutan disebut menuding ini semua ulah notaris nakal. Dia menyarankan Heri lapor ke Polda DIY.

Sepekan sejak kedatangan petugas PNM, Heri didampingi T membuat laporan kepolisian. Pihak terlapor adalah TR selaku notaris dan IF, sosok atas nama pada sertifikat tanah Mbah Tupon.

Namun, atas saran penyelidik pula, Heri selain TR dan IF turut mempolisikan BR, T, AR selaku notaris pada 14 April 2025 kemarin karena dianggap ditemukan indikasi modus-modus mafia tanah.

BR telah menyampaikan bantahannya terlibat praktik mafia tanah. Dia mengklaim menyerahkan proses pecah sertifikat Mbah Tupon kepada T yang bekerjasama dengan TR.

Sementara itu, Pemkab Bantul juga sudah menawarkan pendampingan hukum berupa fasilitasi pengacara kepada Mbah Tupon yang kesulitan biaya.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |