Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa sejumlah petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng terkait dugaan jual beli kamar sel penjara dan sejumlah pungli.
"Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Kita saat ini sedang mengambil keterangan dari petugas jaga yang ada di tahanan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip detik, Senin (14/4).
Dugaan jual beli kamar sel penjara terungkap usai video wawancara pengakuan pria eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah viral di media sosial. Ia mengungkap adanya dugaan pungutan liar hingga kekerasan di Rutan Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polis juga memeriksa pelapor juga pembuat konten video tersebut.
"Kemudian, kita berkomunikasi dengan yang meng-upload konten tersebut dan yang menyampaikan informasi di konten tersebut," lanjutnya.
Artanto menegaskan jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran petugas tahanan Rutan Polda Jateng, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas. Ia belum bisa menjelaskan kemungkinan sanksi, karena hal itu tergantung jenis pelanggaran dan pasal yang digunakan.
"Apabila ditemukan, kalau ada anggota tersebut salah atau terbukti melakukan pelanggaran, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Polda Jateng juga telah menerima laporan resmi dari pembuat konten yang mengungkap adanya dugaan pungli, intimidasi, serta kekerasan yang ada di Rutan Polda Jateng. Pihak kepolisian juga langsung jemput bola dengan mendatangi pria dalam video yang sebelumnya ditahan 20 hari atas kasus judi.
"Sudah (laporan), prinsipnya sudah ketemu (dengan pelapor) dan prinsipnya kita akan memproses laporan yang bersangkutan," paparnya.
"Yang bersangkutan pernah ditahan di Rutan Polda Jateng. Kurang lebih 20 hari ya. Kasusnya judi, (Pasal) 303 (KUHP)," lanjutnya.
Terkait tudingan bahwa CCTV sempat dimatikan agar aktivitas ilegal itu tidak terekam, Artanto menyatakan, hal itu sedang didalami Propam Polda Jateng bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
"Ya, ini kan SOP ya. SOP dari proses pelayanan jaga tahanan ya. Apabila ada SOP yang dilanggar itu menjadi menjadi temuan juga bagi penyidik," tegasnya.
"Kita akan mengevaluasi apa yang telah menjadi penyampaian masyarakat tersebut dan itu akan menjadi pembenahan ke depan apabila memang betul-betul terjadi kesalahan terhadap anggota," imbuh dia.
Ia menjelaskan, Polri tak anti kritik dan mengapresiasi keberanian pelapor dalam membuat konten tersebut. Jika pelapor membutuhkan perlindungan, pihak kepolisian disebut akan siap memberi perlindungan.
"Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan terbaik kepada yang bersangkutan, kita hargai penyampaian tersebut. Manakala yang bersangkutan membutuhkan perlindungan, akan kita lindungi," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan jual beli kamar, pungutan liar dan kekerasan di Rutan Polda Jateng. Pengakuan itu diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back.
"(Pengalamannya di Rutan Polda Jateng) Pahit, harus bayar semua. Ketika masuk pertama harus masuk kamar Rp 1 juta. Terus mau keluar (sementara) dari sel harus bayar Rp 25 ribu untuk dari jam 4 sore sampai 7 malam. 'Namanya untuk angin-angin'," kata pria tersebut dikutip detik, Kamis (10/4).
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa hp. Sewa hp Rp150 ribu per jam. Malam Rp350 ribu dari jam 1-6 pagi. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp2 juta sudah bebas," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengungkap dugaan kekerasan di dalam Rutan Polda Jateng yang dilakukan kepolisian. Ia pun mengaku akan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"(Ada intimidasi?) Ada. Saya sudah bayar sel atensi kamar Rp2 juta. Tapi ketika saya disuruh bagikan nasi saya menolak saya langsung dipindah di sel," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)