CNN Indonesia
Jumat, 11 Apr 2025 07:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. Sudah teregister dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan mengadili. Sidang perdana dijadwalkan main pada Selasa, 15 April 2025.
KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih dan Ekiawan sudah ditahan.
Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita uang menyita uang sejumlah Rp150 miliar dari korporasi swasta (PT F).
Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
(ryn/tsa)