MK Gelar 11 Sidang Gugatan UU TNI Hari Ini

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 09:00 WIB

Mahkamah Konstitusi akan menggelar 11 sidang gugatan yang melibatkan berbagai pemohon yang menilai UU TNI cacat formil. MK gelar sidang gugatan UU TNI hari ini, Jumat (9/5). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 11 sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat (9/5) hari ini.

Dilihat dari situs MK, seluruh sidang gugatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan pendahuluan.

"Empat diantaranya adalah perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan dkk, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite," tulis MK dalam keterangan tertulis, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar dkk serta perkara nomor 79/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Endrianto Bayu Setiawan dkk," sambungnya.

MK mengatakan sidang ini akan dipimpin oleh majelis panel dengan Ketua Hakim Saldi Isra yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Lebih lanjut, MK menjelaskan permohonan nomor perkara 45 tersebut dilayangkan oleh kumpulan mahasiswa UI lantaran pengesahan UU TNI dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi.

"Pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil karena tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi regulasi tersebut," ujar MK.

MK mengatakan perkara nomor 55 diajukan oleh dua orang swasta. Mereka mengajukan permohonan provisi sebelum masuk ke alasan pokok permohonan.

Adapun perkara nomor 55 melakukan uji formil lantaran pengesahan UU TNI dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.

Lalu, perkara 69 yang diajukan lima mahasiswa Unpad mempermasalahkan pengesahan UU TNI yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. Mereka mempermasalahkan proses RUU TNI yang menjadi prolegnas prioritas 2025 secara mendadak dengan surpes dan proses pengesahan yang tidak transparan.

Lalu, perkara 79 diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Brawijaya. Mereka menguji materiil sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang dianggap bermasalah.

"Seperti soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks pertahanan siber (Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15), aturan turunan OMSP, serta pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil (Pasal 47 ayat (1) dan (3)," tutur MK.

"Permohonan ini diajukan agar norma-norma tersebut tidak diterapkan sebelum ada putusan yang memastikan konstitusionalitasnya, baik secara formil maupun materiil," imbuhnya.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |