KKI Resmi Cabut STR dan Izin Praktik Dokter PPDS di RSHS

1 day ago 9

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 17:00 WIB

Konsil Kesehatan Indonesia mencabut STR dokter Priguna Anugerah Pratama terkait pemerkosaan keluarga pasien. Sanksi juga dikenakan pada dokter lain di Garut. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.

"Maka tentu kita harus bergerak cepat. Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan," kata Ketua KKI, dr. Arianti Anaya dalam jumpa pers di kantor KKI, Jakarta, Kamis (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arianti mengaku telah menerima laporan resmi kasus tersebut baik dari rumah sakit terkait maupun kepolisian. Bukan hanya mencabut STR yang bersangkutan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dilakukan agar dengan pencabutan STR, otomatis surat izin praktik Priguna juga telah gugur alias tak lagi berlaku.

"Dan kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jabar. Baik itu di provinsinya, kabupaten kotanya, PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Karena bapak ibu, tanpa STR, SIP-nya gugur," kata Arianti.

Sanksi bukan hanya diberikan kepada Priguna. Menurut Arianti, pihaknya saat ini juga telah menonaktifkan untuk sementara STR dokter MSF di Garut atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Menurut Arianti, menonaktifan sementara karena yang pihaknya masih menunggu lebih lanjut hasil penyidikan kepolisian.

"Maka STR yang bersangkutan sudah kami non-aktifkan untuk sementara, sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya tentu ini kami masih menunggu," kata Arianti.

Menurut dia, keduanya terbukti telah melanggar kode etik profesi kedokteran. Pihaknya mengaku menyayangkan dua kasus tersebut dan berupaya agar hal itu tak kembali terulang.

"Tentu kami sangat menyayangkan dengan dua kasus ini yang berdekatan dan ndilalah di Jabar semua. Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir tidak muncul kasus lain," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |